Bejat, Pria Sampang Cabuli Anak di Bawah Umur di Kandang Sapi

Sabtu, 18 Mei 2024 – 19:11 WIB
Bejat, Pria Sampang Cabuli Anak di Bawah Umur di Kandang Sapi    - JPNN.com Jatim
. Ilustrasi: Ricardo/JPNN com

R disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” ucap Dedy. (mcr23/jpnn)

Kronologi gadis di bawah umur jadi korban pencabulan pria di kandang sapi

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News