Bejat, Pria Sampang Cabuli Anak di Bawah Umur di Kandang Sapi
Sabtu, 18 Mei 2024 – 19:11 WIB

. Ilustrasi: Ricardo/JPNN com
R disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” ucap Dedy. (mcr23/jpnn)
Kronologi gadis di bawah umur jadi korban pencabulan pria di kandang sapi
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News