Tiga Warga Ngawi Sindikat Pembalakan Liar Diringkus Polisi
Sabtu, 18 Mei 2024 – 14:40 WIB
Para pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c dan Pasal 83 (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 12 dan angka 13 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Pelaku terancam hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara," tutur Argo. (mcr23/jpnn)
Polres Ngawi menangkap tiga pelaku pembalakan liar atau illegal logging, 22 kayu jati disita.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News