Tiga Warga Ngawi Sindikat Pembalakan Liar Diringkus Polisi

Sabtu, 18 Mei 2024 – 14:40 WIB
Tiga Warga Ngawi Sindikat Pembalakan Liar Diringkus Polisi - JPNN.com Jatim
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono menunjukkan barang bukti pembalakan liar di wilayah Perhutani setempat dengan menangkap tiga pelaku. Foto: Source for JPNN

Para pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c dan Pasal 83 (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 12 dan angka 13 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Pelaku terancam hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara," tutur Argo. (mcr23/jpnn)

Polres Ngawi menangkap tiga pelaku pembalakan liar atau illegal logging, 22 kayu jati disita.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News