Polisi Gagalkan Peredaran 8 Paket Ganja dari Pria Asal Kepri di Surabaya

Jumat, 17 Mei 2024 – 12:27 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 8 Paket Ganja dari Pria Asal Kepri di Surabaya - JPNN.com Jatim
Barang bukti delapan paket ganja yang disita polisi dari seorang pengedar narkoba asal Kepri di Surabaya. Foto: Source for JPNN

“Transaksinya di daerah Sepanjang, Taman, Sidoarjo. Tersangka membeli dengan maksud dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan, tetapi kami gagalkan,” katanya.

Dari pengungkapan kasus peredaran narkoba itu, polisi menyita delapan paket ganja dengan berat total 871,802 gram, tas ransel, dan handphone.

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Delapan paket ganja yang akan diedarkan pengedar narkoba asal Kepulauan Riau digagalkan polisi di Surabaya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News