Polisi Gagalkan Peredaran 8 Paket Ganja dari Pria Asal Kepri di Surabaya
Jumat, 17 Mei 2024 – 12:27 WIB
“Transaksinya di daerah Sepanjang, Taman, Sidoarjo. Tersangka membeli dengan maksud dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan, tetapi kami gagalkan,” katanya.
Dari pengungkapan kasus peredaran narkoba itu, polisi menyita delapan paket ganja dengan berat total 871,802 gram, tas ransel, dan handphone.
Tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Delapan paket ganja yang akan diedarkan pengedar narkoba asal Kepulauan Riau digagalkan polisi di Surabaya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News