Kakek di Pamekasan Lakukan Pencabulan Hingga Korbannya Hamil, Kabur 2 Tahun
Akibat perbuatan M tersebut, S hamil hingga melahirkan seorang anak laki-laki.
"Tersangka mengiming-imingi uang Rp 100-200 ribu kepada korban setiap melakukan perbuatannya. Pelaku dengan nenek korban tetangga," ujarnya.
Selama menjadi buronan, keberadaan tersangka berpindah tempat tinggal dan sulit terdeteksi. Beberapa kali saat anggota polisi berupaya melakukan penangkapan, baik di rumah tersangka atau di rumah anaknya, M terlebih dahulu kabur.
Selama dua tahun pelaku mengaku melarikan diri di sekitaran Bandara Juanda Sidoarjo. Ironisnya, pelaku yang tega menyetubuhi anak di bawah umur itu masih memiliki istri dan anak, bahkan mengaku pernah menikah berkali-kali.
"Kondisi korban normal tidak mengalami gangguan jiwa, korban tertekan karena ancaman yang dilakukan pelaku," bebernya.
Dari kasus ini, Sat Reskrim Polres Pamekasan mengamankan barang bukti sehelai sarung batik warna hitam bercorak warna-warni dan sepotong baju lengan pendek warna abu-abu terdapat motif gambar batman.
Kakek M terancam hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun atas pasal berlapis yang disangkakan. (mcr12/jpnn)
Pelarian kakek cabul selama dua tahun akhirnya berakhir ketika berada di rumah anaknya, kini rasakan akibatnya,
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News