Pilu Gadis di Bawah Umur Asal Sumsel Dijajakan Muncikari 5 Bulan Tak Dibayar

Rabu, 15 Mei 2024 – 15:45 WIB
Pilu Gadis di Bawah Umur Asal Sumsel Dijajakan Muncikari 5 Bulan Tak Dibayar - JPNN.com Jatim
Polisi tetapkan tujuh tersangka kasus prostitusi online dengan korban anak di bawah umur. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Di sinilah, peran enam tersangka lainnya sebagai joki dalam mencarikan pelanggan atau pria hidung belang lewat aplikasi MiChat

Proses tawar menawar pun dilakukan. Tarifnya mulai Rp300-Rp1juta. Apabila cocok langsung dieksekusi. Pekerjaan haram itu telah dilakukan keempat korban sejak Januari 2024.

Sayangnya, tidak ada satupun dari mereka berikan upah, padahal satu di antara empat korban bisa melayani 10-20 kali pria hidung belang.

“Muncikari menjanjikan sekian persen kepada korban. Namun, faktanya tidak pernah mendapatkan bagian dengan alibi korban masih utang dengan Yeyen,” tuturnya.

Hendro mengungkapkan dalam satu bulan sang muncikari bisa mendapatkan keuntungan Rp30 juta.

Ketujuh tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 dan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 296 KUHP.

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Hendro. (mcr23/jpnn)

Muncikari yang menjajakan para gadis di bawah umur asal Sumsel tak pernah memberikan gaji selama lima bulan.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News