2 Operator Karaoke di Eks Lokalisasi Gunung Sampan Paksa 4 Wanita Jadi PSK
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Dua operator karaoke di bekas lokalisasi gunung sampan, Desa Kotakan, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO oleh Polres Situbondo.
Kedua tersangka berinisial W selaku pemilik wisma dan HT sebagai operator karaoke di bekas lokalisasi gunung sampan itu menjual paksa wanita sebagai pekerja seks komersial.
"Kedua orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka karena mencukupi bukti dari hasil pemeriksaan korban TPPO," ujar Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi, Jumat (22/12).
Dwi menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari pengaduan di media sosial adanya perdagangan orang.
"Petugas Reskrim langsung melakukan upaya pencarian hingga akhirnya mengungkap dan membongkar kasus TPPO tersebut," katanya.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sebelum menetapkan dua orang tersangka, polisi memeriksa empat korban kasus TPPO yang diduga dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial atau PSK di bekas lokalisasi gunung sampan.
"Salah seorang korban kasus dugaan TPPO berinisial W mengaku disekap di salah satu wisma di eks lokalisasi gunung sampan tersebut," ungkapnya.
2 Operator Karaoke di eks Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo menjadi muncikari menjual empat wanita untuk begituan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News