Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 22 Ribu Pil Koplo, 1 Pengedar Ditangkap

“Pengakuan dari pelaku, dia mengambil 22 ribu butir pil koplo di kawasan Sampang Madura pada Minggu 7 April 2024 sekitar pukul 17.00 WIB,” ucapnya.
AP sudah menjadi pelanggan B sebanyak dua kali. Transaksi pertama dilakukan pada November 2023 sebanyak 50 botol berisi 50 ribu butir.
“Itu yang pertama sudah dikirimkan kepada pelanggan berinisial BI yang kami tetapkan sebagai DPO bersamaan dengan B,” jelasnya.
Kemudian pada 7 April mengambil kembali 50 botol dan diserahkan kepada BI 28 botol, sisanya dibawa oleh AP.
“AP menjadi pengedar dan kurir. Jadi, dia mengirimkan barang kepada seseorang atas perintah B dan menjualnya sendiri,” bebernya.
AP dijerat Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (mcr12/jpnn)
Sebanyak 22 ribu pil dobel L milik AP gagal diedarkan setelah digerebek di sekitar minimarket kawasan Tanjungsari Surabaya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News