Tak Kapok Digerebek Berkali-Kali, Toko Kelontong di Surabaya Ngeyel Jual Miras
Pemilik toko tersebut akan dipanggil ke Kantor Satpol PP untuk proses selanjutnya, kemudian akan dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada para pelanggar.
“Kami lakukan sidang Tipiring sesuai dengan prosedur yang berlaku,” terangnya.
Pemilik toko tersebut didapati melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perdagangan dan Perindustrian serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) serta beberapa dinas terkait pemberi izin,” kata Yudhistira.
Penindakan pertama dilakukan penyitaan sebanyak 28 botol minuman beralkohol, pada Selasa 7 November 2023. Selanjutnya kembali dilakukan pendidikan, pada Kamis (18/1) dengan penyegelan toko lantaran didapati masih beroperasi menjual minuman beralkohol tanpa izin. (mcr23/jpnn)
Ketiga kalinya Satpol PP Surabaya merasia toko kelontong yang ngeyel jual mihol, pemiliki bakal diberi sanksi tindak pidana ringan
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News