Bandar & Pengedar Pil Dobel L Senilai Rp3 Miliar di Mojokerto Diringkus Polisi

Jumat, 10 Mei 2024 – 14:35 WIB
Bandar & Pengedar Pil Dobel L Senilai Rp3 Miliar di Mojokerto Diringkus Polisi - JPNN.com Jatim
Polresta Mojokerto menangkap bandar dan pengedar pil dobel L senilai Rp3 miliar. Foto: Source for JPNN

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian dijerat UU Narkotika Pasal 114 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.

Pj Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro menambahkan Mojokerto Raya dianggap sebagai market yang menguntungkan oleh para bandar narkoba.

Penangkapan tersebut bisa dijadikan syok terapi ke depannya supaya seluruh masyarakat bisa segera melaporkan kepada pihak berwenang, jika ada tindakan yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.

"Saya imbau masyarakat segera melapor, jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba ataupun obat-obatan terlarang," pungkasnya. (mcr12/jpnn)

Peredaran satu juta pil dobel L di Mojokerto digagalkan, bandar dam dua pengedar narkoba diringkus.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News