Cemburu, Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil dengan Celurit dan Sapu

Senin, 06 Mei 2024 – 21:19 WIB
Cemburu, Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil dengan Celurit dan Sapu - JPNN.com Jatim
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto (kedua kiri) pada saat memimpin pelaksanaan jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Senin (6/5). ANTARA/Vicki Febrianto.

Saat ini korban masih menjalani perawatan di RSUD Saiful Anwar Kota Malang. Janin yang dikandung korban dilaporkan sehat, sedangkan korban sendiri masih dalam masa pemulihan.

Dalam peristiwa itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa celurit dan sapu yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban. Saat ini, tersangka ditahan di rumah tahanan Polresta Malang Kota.

MRR dijerat Pasal 44 ayat (1) dan/atau Pasal 44 ayat (2) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama selama sepuluh tahun," pungkas Danang. (antara/mcr12/jpnn)

Seorang suami di Malang menganiaya istrinya dalam kondisi hamil empat bulan akibat cemburu buta.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News