Cemburu, Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil dengan Celurit dan Sapu
Senin, 06 Mei 2024 – 21:19 WIB
Saat ini korban masih menjalani perawatan di RSUD Saiful Anwar Kota Malang. Janin yang dikandung korban dilaporkan sehat, sedangkan korban sendiri masih dalam masa pemulihan.
Dalam peristiwa itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa celurit dan sapu yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban. Saat ini, tersangka ditahan di rumah tahanan Polresta Malang Kota.
MRR dijerat Pasal 44 ayat (1) dan/atau Pasal 44 ayat (2) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama selama sepuluh tahun," pungkas Danang. (antara/mcr12/jpnn)
Seorang suami di Malang menganiaya istrinya dalam kondisi hamil empat bulan akibat cemburu buta.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News