Komplotan Pengedar Narkoba di Tulungagung Diringkus, Bandar Masih Buron
Selasa, 30 April 2024 – 12:07 WIB

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi memimpin rilis ungkap peredaran sabu 251 gram di Mapolres Tulungagung, Senin (29/4). ANTARA/HO-JP
"Plolong mendapat perintah dari DNL alias Kancil untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara ranjau. Dia mengaku diberi keuntungan atas setiap transaksi narkoba yang dilakukannya," paparnya.
Tersangka Plolong dan Umaji dijerat dengan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk Umaji dan Agus daerah dengan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancam hukuman 12 tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Tulungagung meringkus empat orang komplotan pengedar narkoba yang menjadi sindikat dari satu bandar.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News