Cekcok Gegara Tuduhan Curi Motor, Kakek di Malang Dianiaya Hingga Tewas di Makam
Selasa, 30 April 2024 – 12:37 WIB
M dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 351 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (antara/mcr12/jpnn)
Kakek di Malang dianiaya seorang pria paruh baya di area pemakaman lantaran cekcok perkara tuduhan pencurian motor.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News