Produksi Sabu-Sabu Skala Rumahan di Pasuruan Ternyata Dikendalikan dari Lapas

"Mereka diarahkan autodidak oleh tersangka lain yang diduga ada di lapas, masih kami dalami keterangan para tersangka," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Sat Resnarkoba Polres Malang menyita sejumlah barang bukti berupa ribuan butir pil neo-protifed serta bahan-bahan kimia seperti alkohol, cairan HCL, methanol, aseton, hingga iodium.
Para tersangka mengolah bahan-bahan itu untuk memproduksi narkoba atau kerap disebut prekursor. Prekursor merupakan zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika jenis psikotropika.
Pengungkapan tersebut bermula pada saat Sat Resnarkoba Polres Malang mengembangkan kasus narkotika dengan tersangka berinisial MZ alias Pablo. Pablo ditangkap di Kabupaten Malang dalam Operasi Pekat Semeru 2024 menjelang Lebaran 2024.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (antara/mcr12/jpnn)
Polisi membeberkan fakta baru kasus produksi sabu-sabu skala rumahan yang ternyata dikendalikan oleh seseorang dari lapas.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News