Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Kerja Sama Bisnis, Kerugian Capai Rp11,2 M
Jumat, 19 April 2024 – 19:13 WIB
Keduanya harus mendekam dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka disangkakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Khusus tersangka, DJW masih ada tujuh LP satu terkait laporan pengangkutan dan 6 LP terkait perumahan di Royal City, Menganti, Gresik. Sampai saat ini, masih dilakukan proses penyidikan maupun penyelidikan.
"Bagi masyarakat atau korban bisa melaporkan ke Subdit II Hardabangtah dengan menghubungi Hotline 081336231994," ucap Aris. (mcr23/jpnn)
Berikut modus dua bos perusahaan yang tipu mitra kerja dan menyebabkan kerugian mencapai Rp11,2 miliar.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News