Fakta Baru Pembunuhan Akibat Ajakan Hubungan Sesama Jenis di Malang, Ternyata
"Penyidikan intensif kami hanya menetapkan tersangka sebanyak satu orang saja yang bersangkutan tersangka tunggal dalam perkara ini," tuturnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.
Kasus pembunuhan yang dilakukan PL kepada AA dipicu oleh ajakan korban yang meminta hubungan badan sesama jenis saat keduanya melakukan ritual pengobatan di Gunung Katu.
Tersangka tersinggung dan emosi lalu mengambil parang dan mengayunkannya ke tubuh korban berkali-kali hingga menyebabkan 17 luka dan korban meninggal dunia. (antara/mcr12/jpnn)
Pelaku dan korban dalam kasus pembunuhan yang dipicu ajakan hubungan sesama jenis ternyata seorang residivis kasus kekerasan dan pencabulan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News