Inilah Motif Kakak Beradik di Malang Lakukan Perampokan dan Pembunuhan

Kamis, 04 April 2024 – 10:35 WIB
Inilah Motif Kakak Beradik di Malang Lakukan Perampokan dan Pembunuhan - JPNN.com Jatim
Dua tersangka kakak beradik berinisial MWHA (29) dan MIFA (28) yang melakukan perampokan dan pembunuhan di Malang. Foto: Source for JPNN

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan itu saat situasi sekitar lokasi kejadian sedang sepi. Kedua tersangka masuk ke teras rumah korban kemudian masuk ke rumah melalui pintu samping yang tidak terkunci.

"Saat itu, salah satu tersangka diketahui oleh korban Sri Agus. Kemudian tersangka memukul korban dan mengambil pisau dapur yang sudah disiapkan, korban sempat melawan," tuturnya.

Sementara itu, tersangka lainnya yakni MWHA masuk ke ruang makan dan langsung memukul korban lainnya, yakni Esther Purwaningsih. Setelah melumpuhkan korban, tersangka mengambil dompet dan satu buah telepon genggam milik korban.

Atas perbuatanya, Kedua tersangka dihadapkan pada Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1, 2, dan 3, ayat (3), dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 351 ayat (1), ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang mati.

“Ancaman hukuman bagi mereka adalah hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," pungkasnya. (mcr12/jpnn)

Pelaku perampokan dan pembunuhan di Malang melakukan perbuatannya karena membutuhkan uang untuk biaya pernikahan dan membayar utang.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News