Inilah Motif Kakak Beradik di Malang Lakukan Perampokan dan Pembunuhan
Berdasarkan keterangan tersangka, mereka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan itu saat situasi sekitar lokasi kejadian sedang sepi. Kedua tersangka masuk ke teras rumah korban kemudian masuk ke rumah melalui pintu samping yang tidak terkunci.
"Saat itu, salah satu tersangka diketahui oleh korban Sri Agus. Kemudian tersangka memukul korban dan mengambil pisau dapur yang sudah disiapkan, korban sempat melawan," tuturnya.
Sementara itu, tersangka lainnya yakni MWHA masuk ke ruang makan dan langsung memukul korban lainnya, yakni Esther Purwaningsih. Setelah melumpuhkan korban, tersangka mengambil dompet dan satu buah telepon genggam milik korban.
Atas perbuatanya, Kedua tersangka dihadapkan pada Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1, 2, dan 3, ayat (3), dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 351 ayat (1), ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang mati.
“Ancaman hukuman bagi mereka adalah hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Pelaku perampokan dan pembunuhan di Malang melakukan perbuatannya karena membutuhkan uang untuk biaya pernikahan dan membayar utang.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News