Motif Pelaku Bunuh dan Rampok Kasir Minimarket di Sidoarjo, Butuh Uang Setelah Dipecat

Selasa, 02 April 2024 – 14:30 WIB
Motif Pelaku Bunuh dan Rampok Kasir Minimarket di Sidoarjo, Butuh Uang Setelah Dipecat - JPNN.com Jatim
Sat Reskrim Polresta Sidoarjo ringkus PR pelaku pembunuhan kasir minimarket di Sidoarjo. Foto: Humas Polresta Sidoarjo

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, bukti mengarah kepada tersangka. Dia diamankan pada hari yang sama saat kejadian.

“Motifnya pelaku karena butuh uang untuk pulang kampung saat hari raya sebab pelaku baru saja diberhentikan bekerja di sebuah hotel,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkam perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ucap Tobing. (mcr23/jpnn)

 
Pidana 15 tahun menanti bagi pelaku perampokan disertai pembunuhan kasir minimarket di Sidoarjo.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News