Motif Pelaku Bunuh dan Rampok Kasir Minimarket di Sidoarjo, Butuh Uang Setelah Dipecat
Selasa, 02 April 2024 – 14:30 WIB
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, bukti mengarah kepada tersangka. Dia diamankan pada hari yang sama saat kejadian.
“Motifnya pelaku karena butuh uang untuk pulang kampung saat hari raya sebab pelaku baru saja diberhentikan bekerja di sebuah hotel,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkam perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ucap Tobing. (mcr23/jpnn)
Pidana 15 tahun menanti bagi pelaku perampokan disertai pembunuhan kasir minimarket di Sidoarjo.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News