Buronan Korupsi Ditangkap di Surabaya, Hanya Bisa Pasrah, Lihat Tampangnya
Kamis, 21 Maret 2024 – 15:03 WIB
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka untuk membayar uang pengganti, dia dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.
Mustaqpirin menjelaskan kasus yang menjerat Ir Dody Baswardojo adalah proyek pengadaan situs web untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai pada 2023.
Hanya saja proyek tersebut bermasalah dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp994.750.000, beberapa orang ikut dijerat penegak hukum dalam perkara itu. (antara/faz/jpnn)
Belasan tahun menjadi buron, Dody yang merupakan terpidana kasus korupsi akhirnya dibekuk juga. Berikut selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News