Sindikat Peredaran Upal di Surabaya Tertangkap, Tepergok Saat Bayar Sewa Hotel

Jumat, 15 Maret 2024 – 13:38 WIB
Sindikat Peredaran Upal di Surabaya Tertangkap, Tepergok Saat Bayar Sewa Hotel - JPNN.com Jatim
Konferensi pers kasus peredaran upal di Surabaya yang diungkap oleh Polsek Gubeng. Foto: Source for JPNN

"RP mencari orang untuk menyalurkan, salah satunya HS yang berminat. Mereka mengaku menyesal dan memohon maaf, pertama dan terakhir," ucapnya.

HS dan RP mengaku meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Uang itu digunakan untuk biaya produksi dan kebutuhan sehari-hari. Upal itu dijual dengan perbandingan 1:4.

"Keuntungannya diputar untuk produksi lagi, Dapat Rp55 juta untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya.

Polisi menyita total upal hingga Rp202 juta dengan pecahan Rp 50 maupun Rp100 ribu, sejumlah alat produksi upal, hingga kertas A4. HS dan RP terancam Pasal 244 dan 245 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

2 orang pemuda diringkus polisi setelah aksinya mengedarkan uang palsu tepergok saat digunakan membayar sewa hotel.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia