Sindikat Peredaran Upal di Surabaya Tertangkap, Tepergok Saat Bayar Sewa Hotel

"RP mencari orang untuk menyalurkan, salah satunya HS yang berminat. Mereka mengaku menyesal dan memohon maaf, pertama dan terakhir," ucapnya.
HS dan RP mengaku meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Uang itu digunakan untuk biaya produksi dan kebutuhan sehari-hari. Upal itu dijual dengan perbandingan 1:4.
"Keuntungannya diputar untuk produksi lagi, Dapat Rp55 juta untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya.
Polisi menyita total upal hingga Rp202 juta dengan pecahan Rp 50 maupun Rp100 ribu, sejumlah alat produksi upal, hingga kertas A4. HS dan RP terancam Pasal 244 dan 245 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
2 orang pemuda diringkus polisi setelah aksinya mengedarkan uang palsu tepergok saat digunakan membayar sewa hotel.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News