Polres Magetan Ringkus 2 Pelaku Pembobolan Rumah Milik Anggota TNI

Minggu, 03 Maret 2024 – 22:20 WIB
Polres Magetan Ringkus 2 Pelaku Pembobolan Rumah Milik Anggota TNI - JPNN.com Jatim
Polres Magetan membekuk Suwanto alias Landak dan Eko Joyo usai merampok rumah milik anggota TNI. Foto: source JPNN

Setelah masuk ke dalam rumah, kedua pelaku mengacak-acak isi rumah dan mengambil barang berharga milik korban.

“Barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor, 1 buah linggis, kemudian uang tunai hasil tindak kejahatan Rp1.050.000 4 buah perhiasan emas jenis kalung, 2 buah perhiasan emas jenis gelang, 2 buah perhiasan cincin,” ucap Dedi.

Dua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr23/jpnn)

 
Landak kembali dibui. Dia tidak menyadari rumah yang dibobol ternyata milik anggota TNI.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News