Ratusan Pesilat di Lamongan Tak Punya Adab, Konvoi Lalu Keroyok Warga
Ratusan pesilat yang ditangkap tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Dari 160 orang yang ditangkap 156 laki-laki dan empat wanita.
"Kami juga menyita 87 unit roda dua, dua celurit, satu sabit, empat ruyung, satu pisau, dua tongkat besi, satu plat besi gesper, dan atribut perguruan silat berupa bendera serta spanduk," ucapnya.
Bobby menyebut pelaku konvoi akan dijerat UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 karena mayoritas menggunakan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat surat yang sah dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknik.
"Para pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam akan dijerat dengan UU Darurat No.12/1951," tuturnya.
Polres Lamongan akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait kasus tersebut hingga tuntas. Pihaknya memastikan tidak ada celah untuk pembuat onar yang mengganggu kamtibmas di wilayah setempat.
Bobby juga menghimbau kepada para orang tua agar lebih memaksimalkan pengawasan terhadap putra dan putrinya supaya tidak salah dalam pergaulan.
Dia juga meminta para pengurus perguruan silat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anggotanya untuk tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum serta tidak menggunakan atribut di luar kegiatan.
“Kami atas nama Polres Lamongan akan menindak tegas segala bentuk perilaku atau perbuatan di tempat umum yang meresahkan masyarakat," pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Ratusan pesilat ditangkap polisi setelah terlibat konvoi dan tawuran, bahkan mengeroyok warga yang melintas di Kendal Kemlagi, Karanggeneng, Lamongan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News