Maling di Surabaya Cari Sasaran Naik Ojek Online, Incar Motor Pekerja Kantoran
Saat proses penangkapan pelaku sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan KA. Dia sempat melarikan diri ke areal persawahan menghindari penangkapan.
"Dengan upaya yang kami lakukan melakukan pengejaran kepada pelaku hingga akhirnya tertangkap tanpa perlawanan," tuturnya.
Pengakuan dari pelaku dalam melakukan pencurian motor tersebut, dia memesan ojek online dari indekosnya dengan cara mobile mencari sasarannya. Ketika sudah ketemu sasarannya barulah melakukan aksinya.
"Pelaku menggunakan kunci T yang dibuat sendiri untuk merusak pintu rumah motor milik korban lalu membawa kabur dari parkiran tempat korban bekerja," jelasnya.
KA dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pelaku curanmor di Surabaya mencari sasarannya dengan menggunakan ojek online berkeliling mengincar motor pekerja kantoran.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News