Tawuran Antarperguruan Silat di Sidoarjo, Polisi Tangkap 7 Pelaku
Kamis, 08 Februari 2024 – 19:07 WIB
Ketujuh tersangka dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 170 KUHP penjara selama tujuh tahun dan Pasal 351 KUHP penjara dua tahun delapan bulan. (mcr12/jpnn)
Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran antarperguruan silat di Sidoarjo.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News