Pria di Tuban Cabuli Keponakan, Ancam Bunuh Ibu Korban Jika Tak Dituruti
Rabu, 07 Februari 2024 – 20:22 WIB
Pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Rianto. (mcr12/jpnn)
Pelaku pencabulan di Tuban mengancam akan membunuh ibu korban jika nafsu bejatnya tak dituruti.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News