Biadab, Pria di Tuban Cabuli Keponakan Gegara Ibu Korban Utang Rp100 Ribu

Rabu, 07 Februari 2024 – 16:48 WIB
Biadab, Pria di Tuban Cabuli Keponakan Gegara Ibu Korban Utang Rp100 Ribu - JPNN.com Jatim
Ilustrasi pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com

Pelaku kini sudah ditangkap dan ditahan setelah korban melaporkannya ke pihak kepolisian pada Januari lalu.

Pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Rianto. (mcr12/jpnn)

Hanya gegara utang Rp100 ribu, seorang pria di Tuban melakukan perbuatan biadab mencabuli keponakannya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News