Biadab, Pria di Tuban Cabuli Keponakan Gegara Ibu Korban Utang Rp100 Ribu
Rabu, 07 Februari 2024 – 16:48 WIB
Pelaku kini sudah ditangkap dan ditahan setelah korban melaporkannya ke pihak kepolisian pada Januari lalu.
Pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Rianto. (mcr12/jpnn)
Hanya gegara utang Rp100 ribu, seorang pria di Tuban melakukan perbuatan biadab mencabuli keponakannya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News