Staf Honorer & Cleaning Service di Jember Terekam CCTV Curi Alat Perekam KTP
Rabu, 31 Januari 2024 – 19:29 WIB
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenai pidana penjara maksimal selama 7 tahun. (mcr12/jpnn)
Alat perekam KTP yang dicuri honorer staf adiminstrasi dan cleaning Service di Jember dijual secara daring.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News