Tim Joko Tingkir Ringkus Pencuri yang Bobol Minimarket 7 Kali di Lamongan
Rabu, 31 Januari 2024 – 16:11 WIB

Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condro Putra menunjukkan barang bukti kasus pembobolan minimarket. Foto: Dok. Polres Lamongan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor Yamaha Vega yang digunakan untuk melancarkan aksinya dan hoodie warna hitam.
“Pelaku dikenakan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Pencuri pembobolan minimarket yang beraksi di Lamongan sebanyk tujuh kali dengan TKP berbeda akhirnya tertangkap.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News