Pengakuan Ibu di Surabaya yang Aniaya Anak, Makan Lama hingga Ditentang
“Putrinya ini dididik sangat keras. Ketika melakukan kesalahan, diberikan sanksi hukuman,“ ucap perwira melati dua tersebut.
Dinsos yang mengetahui hal itu langsung melaporkan ke Polrestabes Surabaya. Kemudian, dilakukan visum di RS Bhayangkara Polda Jatim.
“Motifnya, sekilas terkait masalah mistis atau gaib,” katanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Ancaman hukum 10 tahun penjara. Sementara anak ini sudah dikembalikan ke Dinsos,” ucap Hendro. (mcr23/jpnn)
Berikut pengakuan selengkapnya ibu di Surabaya yang tega menganiaya anak kandungnya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News