Pengakuan Ibu di Surabaya yang Aniaya Anak, Makan Lama hingga Ditentang

Senin, 22 Januari 2024 – 21:37 WIB
Pengakuan Ibu di Surabaya yang Aniaya Anak, Makan Lama hingga Ditentang - JPNN.com Jatim
Seorang ibu di Surabaya tega menganiaya anak perempuannya. Ilustrasi penganiayaan. Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com

“Putrinya ini dididik sangat keras. Ketika melakukan kesalahan, diberikan sanksi hukuman,“ ucap perwira melati dua tersebut.

Dinsos yang mengetahui hal itu langsung melaporkan ke Polrestabes Surabaya. Kemudian, dilakukan visum di RS Bhayangkara Polda Jatim.

“Motifnya, sekilas terkait masalah mistis atau gaib,” katanya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Ancaman hukum 10 tahun penjara. Sementara anak ini sudah dikembalikan ke Dinsos,” ucap Hendro. (mcr23/jpnn)

Berikut pengakuan selengkapnya ibu di Surabaya yang tega menganiaya anak kandungnya.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News