Polisi Klaim Tak Ada Kriminalisasi pada Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Malang
"Satpam dan petugas parkir dari kafe tersebut melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota. Setelah itu, mereka (kedua belah pihak) sepakat berdamai dan ada buktinya berupa surat pernyataan perdamaian," tutur Kompol Danang.
Kasus itu rupanya tidak berhenti di sana. Pihak HAD melaporkan peristiwa kekerasan yang dialaminya ke Polresta Malang Kota pada 4 September 2023. Pada hari yang sama, pihak EM dan HA juga melapor ke polisi.
"Pada perkembangannya, kedua laporan tersebut kami tindak lanjuti. Kami lakukan penyidikan dengan memeriksa sebanyak 14 orang saksi," ucapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menetapkan EM dan HA sebagai tersangka pengeroyokan terhadap HAD. Berkas kasus keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pada 16 Januari 2024.
Saat ini, tersangka EM dan HA juga telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. Polisi kemudian juga menetapkan HAD sebagai tersangka pemukulan terhadap EM dalam kasus tersebut.
"Berdasarkan alat bukti yang ada, maka kami tetapkan HAD sebagai tersangka pada 20 Desember 2023. Dilanjutkan panggilan pertama dan kedua. Pada 16 Januari 2024, tersangka HAD kami tahan," kata Danang.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka HAD dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Adapun tersangka EM dan HA, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
"Untuk tersangka HAD, berkas perkaranya kami kerjakan secara profesional. Untuk selanjutnya, bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.???????
Beredar isu bahwa mahasiswa korban pengeroyokan di Malang malah menjadi tersangka. Polisi memastikan telah melakukan sesuai prosedur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News