Pentong Tepergok Saat Ranjau Sabu-Sabu di Banyu Urip Surabaya, Alamak
Rabu, 17 Januari 2024 – 19:07 WIB
Dia dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Untuk AP sudah kami terbitkan DPO dan dalam proses pengejaran,” tutur Suria. (mcr12/jpnn)
Pengedar narkoba bernama Asnar alias Pentong disergap polisi saat meletakkan ranjauan di kawasan Banyu Urip Surabaya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News