Pengakuan Pelaku Perusakan Kala Operasi Yustisi PPKM Darurat di Surabaya
Kamis, 15 Juli 2021 – 18:00 WIB
"Terkait pelaku lainnya, masih kami dalami lagi. Masyarakat diharapkan dapat mendukung PPKM darurat agar COVID-19 cepat selesai," ujar dia.
Kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 214 KUHP JO Pasal 211 KUHP JO 212 KUHP. Subsider Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo. Inmendagri 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, Subsider pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (mcr12/mcr13/jpnn)
Polisi kembali menangkap tersangka yang terlibat dalam kerusuhan kala operasi yustisi PPKM darurat di Jalan Bhinnekar Raya, Surabaya beberapa saat lalu.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News