Pengakuan Pelaku Perusakan Kala Operasi Yustisi PPKM Darurat di Surabaya

Kamis, 15 Juli 2021 – 18:00 WIB
Pengakuan Pelaku Perusakan Kala Operasi Yustisi PPKM Darurat di Surabaya - JPNN.com Jatim
Dua provokator kericuhan saat penertiban PPKM di Surabaya saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Foto: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

"Terkait pelaku lainnya, masih kami dalami lagi. Masyarakat diharapkan dapat mendukung PPKM darurat agar COVID-19 cepat selesai," ujar dia.

Kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 214 KUHP JO Pasal 211 KUHP JO 212 KUHP. Subsider Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo. Inmendagri 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, Subsider pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (mcr12/mcr13/jpnn)

Polisi kembali menangkap tersangka yang terlibat dalam kerusuhan kala operasi yustisi PPKM darurat di Jalan Bhinnekar Raya, Surabaya beberapa saat lalu.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News