Pengakuan Pelaku Perusakan Kala Operasi Yustisi PPKM Darurat di Surabaya

Kamis, 15 Juli 2021 – 18:00 WIB
Pengakuan Pelaku Perusakan Kala Operasi Yustisi PPKM Darurat di Surabaya - JPNN.com Jatim
Dua provokator kericuhan saat penertiban PPKM di Surabaya saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Foto: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polisi kembali menangkap tersangka dalam insiden kerusuhan ketika operasi yustisi patroli PPKM darurat di Jalan Bhinneka Raya, Surabaya, Jawa Timur beberapa hari yang lalu.

Aparat sebelumnya menetapkan sebagai pemilik warung berinisial E sebagai provokator kericuhan yang menyebabkan warga berdatangan dan menyerang petugas.

Kali ini, polisi menangkap dua tersangka lainnya berinisial FA (20) warga Bulak Banteng dan H (33) asal Semampir, Surabaya.

Keduanya diduga turut menjadi provokator sekaligus pelaku perusakan mobil patroli.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum menerangkan keterlibatan keduanya berdasar bukti video yang viral di media sosial. Di dalamnya terlihat mereka meneriaki petugas dengan kata-kata tak pantas.

Mereka pun melakukan perusakan dengan batu bata dan beberapa barang bukti lainnya.

"Untuk H, dia membuat konten di medsosnya agar memancing warga lain melakukan reaksi anti-PPKM darurat," kata Ganis, Rabu (14/7).

Sementara, motif FA lantaran kesal terhadap petugas. Dia juga ingin membela adiknya yang saat itu tengah ditertibkan oleh petugas Satpol PP.

Polisi kembali menangkap tersangka yang terlibat dalam kerusuhan kala operasi yustisi PPKM darurat di Jalan Bhinnekar Raya, Surabaya beberapa saat lalu.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News