Pengakuan Pelaku Perusakan Kala Operasi Yustisi PPKM Darurat di Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polisi kembali menangkap tersangka dalam insiden kerusuhan ketika operasi yustisi patroli PPKM darurat di Jalan Bhinneka Raya, Surabaya, Jawa Timur beberapa hari yang lalu.
Aparat sebelumnya menetapkan sebagai pemilik warung berinisial E sebagai provokator kericuhan yang menyebabkan warga berdatangan dan menyerang petugas.
Kali ini, polisi menangkap dua tersangka lainnya berinisial FA (20) warga Bulak Banteng dan H (33) asal Semampir, Surabaya.
Keduanya diduga turut menjadi provokator sekaligus pelaku perusakan mobil patroli.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum menerangkan keterlibatan keduanya berdasar bukti video yang viral di media sosial. Di dalamnya terlihat mereka meneriaki petugas dengan kata-kata tak pantas.
Mereka pun melakukan perusakan dengan batu bata dan beberapa barang bukti lainnya.
"Untuk H, dia membuat konten di medsosnya agar memancing warga lain melakukan reaksi anti-PPKM darurat," kata Ganis, Rabu (14/7).
Sementara, motif FA lantaran kesal terhadap petugas. Dia juga ingin membela adiknya yang saat itu tengah ditertibkan oleh petugas Satpol PP.
Polisi kembali menangkap tersangka yang terlibat dalam kerusuhan kala operasi yustisi PPKM darurat di Jalan Bhinnekar Raya, Surabaya beberapa saat lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News