49 Orang di Malang Jadi Korban Penipuan Umrah, Rugi Hampir 2 Miliar
Rabu, 10 Januari 2024 – 17:36 WIB
"Akan tetapi, kesepakatan para jemaah dengan pelapor kemudian menggunakan uang pribadi untuk tetap melaksanakan ibadah umrah," tuturnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara terhadap kasus tersebut, Polres Malang menetapkan AA sebagai tersangka. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Malang sejak 27 Desember 2023.
Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar tersebut dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (antara/mcr12/jpnn)
Puluhan warga Malang menjadi korban penipuan pemberangkatan umrah merugi hingga Rp1,9 miliar.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News