Sekuriti di Tuban Ini Bukannya Berjaga Malah Mencuri Motor dan HP, Sontoloyo
Rabu, 10 Januari 2024 – 10:35 WIB
Adapun barang bukti yang disita berupa motor dan handphone curian serta kunci duplikat untuk mengambil motor korban.
"WS kami jerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya. (mcr12/jpnn)
Ulah oknum sekuriti di sebuah perumahan Tuban bikin geleng-geleng, rasakan akibatnya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News