Salah Paham, 2 Kelompok Perguruan Silat di Surabaya Saling Serang
Selasa, 09 Januari 2024 – 16:03 WIB
Warga yang mengetahui hal tersebut berusaha untuk melerai kedua kelompok dari anggota perguruan silat tersebut.
Atas kejadian itu, semua yang terlibat tawuran ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait dengan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Terlibat tawuran, enam anggota dari dua perguruan silat di Surabaya masuk bui bareng-bareng.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News