Salah Paham, 2 Kelompok Perguruan Silat di Surabaya Saling Serang

Selasa, 09 Januari 2024 – 16:03 WIB
Salah Paham, 2 Kelompok Perguruan Silat di Surabaya Saling Serang - JPNN.com Jatim
Enam anggota perguruan silat IKS dan PSHT ditetapkan tersangka setelah melakukan tawuran di Jalan Raya Benowo, Surabaya. Foto: Humas Polrestabes Surabaya

Warga yang mengetahui hal tersebut berusaha untuk melerai kedua kelompok dari anggota perguruan silat tersebut.

Atas kejadian itu, semua yang terlibat tawuran ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait dengan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr23/jpnn)

Terlibat tawuran, enam anggota dari dua perguruan silat di Surabaya masuk bui bareng-bareng.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News