Kasus 3 Musisi Tewas Setelah Pesta Miras, Bartender Ditetapkan Tersangka
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menetapkan bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya berinisial AZS (27) sebagai tersangka dalam kasus tiga musisi tewas setelah pesta minuman keras, Jumat (5/1).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menjelaskan setelah dilakukan serangkaian penyidikan, AZS dianggap bertanggung jawab atas insiden mematikan tersebut.
Dalam proses penyelidikan, ditemukan fakta, yakni AZS menjual minuman sebanyak 24 botol kepada korban WAR. Perinciannya, 12 jenis Skyy Vodka dan 12 Bacardi. Proses jual beli itu tidak melalui kasir.
“Terhadap minuman tersebut, bartender menyajikan dengan cara mencampur ke dalam teko berukuran 750 ml,” kata perwira melati tiga itu saat konferensi pers, Jumat (5/12).
Pasma mengungkapkan AZS mencampurkan tiga jenis minuman sebanyak sembilan kali.
Teko pertama sampai keempat ada tiga jenis minuman yang dicampur, yakni Etanol 100 ml, Bacardi 250 ml, dan cranberry juice 150-200 ml, dan es batu.
“Kemudian, teko kelima sampai keenam, pencampuran antara Etanol sebanyak 100 ml, Skyy Vodka sebanyak 250 ml, cranberry juice 150-200 ml, dan es batu,” ujar Kapolrestabes.
Lalu, teko ketujuh sampai kesembilan merupakan campuran Etanol sebanyak 200 ml, Skyy Vodka 250 ml, dan cranberry juice 150-200 ml.
Bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya ditetapkan tersangka kasus tewasnya tiga musisi saat pesta miras.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News