Kasus 3 Musisi Tewas Setelah Pesta Miras, Bartender Ditetapkan Tersangka
Jumat, 05 Januari 2024 – 14:06 WIB
![Kasus 3 Musisi Tewas Setelah Pesta Miras, Bartender Ditetapkan Tersangka - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/01/05/kapolrestabes-surabaya-kombes-pol-pasma-royce-saat-konferens-cycn.jpg)
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce saat konferensi pers terkait tiga musisi yang tewas usai pesta miras. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
“Soal etanol yang digunakan AZS, menurut keterangan para saksi, dibeli secara online yang melalui internal dari Cruz,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, AZS disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 204 KUHP tentang Pidana Membahayakan Nyawa atau Kesehatan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya ditetapkan tersangka kasus tewasnya tiga musisi saat pesta miras.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News