Kasus 3 Musisi Tewas Setelah Pesta Miras, Bartender Ditetapkan Tersangka

Jumat, 05 Januari 2024 – 14:06 WIB
Kasus 3 Musisi Tewas Setelah Pesta Miras, Bartender Ditetapkan Tersangka - JPNN.com Jatim
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce saat konferensi pers terkait tiga musisi yang tewas usai pesta miras. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

“Soal etanol yang digunakan AZS, menurut keterangan para saksi, dibeli secara online yang melalui internal dari Cruz,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, AZS disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 204 KUHP tentang Pidana Membahayakan Nyawa atau Kesehatan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mcr23/jpnn)

Bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya ditetapkan tersangka kasus tewasnya tiga musisi saat pesta miras.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News