Wanita Trenggalek Ditipu Pacar yang Mengaku Petugas Badan Siber, Ternyata
Rabu, 03 Januari 2024 – 23:49 WIB
Diketahui, seragam yang digunakan DFA itu dibeli dari toko online. Akibat peristiwa itu, KTN merugi puluhan juta rupiah dan secara otomatis batal nikah dengan DFA.
"Rupanya uang yang diminta oleh pelaku itu digunakan untuk trading," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Kami imbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan. (antara/faz/jpnn)
Nasib malang menimpa wanita di Trenggalek. Rungkad dibuat doinya yang mengaku petugas Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN)
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News