Sakit Hati, Pria di Malang Siram Air Keras Mantan Istri Saat Dibonceng Pacar
Jumat, 15 Desember 2023 – 10:05 WIB

Dalam kurun waktu 12 jam pelaku penyiraman air keras kepada mantan istri di Malang diringkus polisi. Foto: Source for JPNN.
Pihaknya kini masih mendalami motif dari tersangka melakukan penyiraman air keras tersebut. Namun, ada dugaan pelaku sakit hati tak terima diceraikan oleh korban atau istrinya.
AW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 354 Ayat 1 Jo Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
“Ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal delapan tahun,” pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Pria di Malang sakit hati dicerai, lalu menyiram air keras kepada mantan istrinya saat berboncengan dengan pacarnya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News