Polisi Bekuk Pemilik Pegadaian Tempat Penadah Curanmor di Surabaya

Rabu, 29 November 2023 – 11:38 WIB
Polisi Bekuk Pemilik Pegadaian Tempat Penadah Curanmor di Surabaya - JPNN.com Jatim
Tersangka CP (60) dan SP (37) dihadirkan saat konferensi pers di Mapolsek Simokerto. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Sementara itu, CP mengaku kendaraan curian yang digadaikan di tempatnya itu tidak dijual.

"Tidak, kami tidak menjual, kami menunggu sampai diambil. Kadang-kadang selama enam sampai tujuh bulan itu enggak diambil. Jadi, belum pernah kami lempar (jual)," ucapnya.

CP mengungkapkan tarif gadai motor di tempatnya, yakni Rp4,5 juta apabila surat lengkap sedangkan tarif Rp1 juta jika tidak dilengkapi surat.

Pelaku SP pun disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Sementara pengelola pegadaian CP disangkakan Pasal 460 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (mcr23/jpnn)

Pemilik pegadian di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka lantaran jadi penadah hasil curanmor

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia