Polisi Bekuk Pemilik Pegadaian Tempat Penadah Curanmor di Surabaya
Sementara itu, CP mengaku kendaraan curian yang digadaikan di tempatnya itu tidak dijual.
"Tidak, kami tidak menjual, kami menunggu sampai diambil. Kadang-kadang selama enam sampai tujuh bulan itu enggak diambil. Jadi, belum pernah kami lempar (jual)," ucapnya.
CP mengungkapkan tarif gadai motor di tempatnya, yakni Rp4,5 juta apabila surat lengkap sedangkan tarif Rp1 juta jika tidak dilengkapi surat.
Pelaku SP pun disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Sementara pengelola pegadaian CP disangkakan Pasal 460 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Pemilik pegadian di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka lantaran jadi penadah hasil curanmor
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News