Polisi Ciduk Penjual Oksigen Lebihi HET, Barang Buktinya Sampai Ratusan

Senin, 12 Juli 2021 – 18:00 WIB
Polisi Ciduk Penjual Oksigen Lebihi HET, Barang Buktinya Sampai Ratusan - JPNN.com Jatim
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta (dua dari kiri) menunjukkan tabung oksigen yang dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET) saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (12/7/2021). (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Perkara tersebut diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Jenderal bintang dua itu mengimbau kepada masyarakat tidak panik dengan membeli tabung oksigen dan obat-obatan kalau tidak perlu. Apalagi jika untuk dijual kembali.

Pasalnya, pemerintah sudah menyiapkan semua yang dibutuhkan masyarakat ketika terinfeksi COVID-19.

"Kami bakal berkoordinasi supaya distribusi tabung oksigen dan juga obat-obatan berjalan lancar," ujar dia. (antara/mcr13/jpnn)

 
Polda Jatim mengungkap dugaan penjualan oksigen melebihi HET yang ditentukan pemerintah.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News