Polisi Ciduk Penjual Oksigen Lebihi HET, Barang Buktinya Sampai Ratusan
Senin, 12 Juli 2021 – 18:00 WIB
Perkara tersebut diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Jenderal bintang dua itu mengimbau kepada masyarakat tidak panik dengan membeli tabung oksigen dan obat-obatan kalau tidak perlu. Apalagi jika untuk dijual kembali.
Pasalnya, pemerintah sudah menyiapkan semua yang dibutuhkan masyarakat ketika terinfeksi COVID-19.
"Kami bakal berkoordinasi supaya distribusi tabung oksigen dan juga obat-obatan berjalan lancar," ujar dia. (antara/mcr13/jpnn)
Polda Jatim mengungkap dugaan penjualan oksigen melebihi HET yang ditentukan pemerintah.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News