Polda Jatim Bongkar Kasus Tukar Guling Tanah di Sumenep, Rugikan Negara 114 Miliar
Saat proses tukar guling pada 1997, HS memberikan bukti surat tanah sebagai objek pengganti. Namun, saat diperiksa titik koordinat berada di areal persawahan yang masih dikelola masyarakat.
"Surat tanahnya yang mengeluarkan BPN, titik koordinat berada di areal persawahan yang masih dikuasai masyarakat. Jadi ruislag tanah penggantinya enggak ada," jelasnya.
Selain menetapkan tiga tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah alat bukti berupa warkah, legalisir buku tanah, surat hak guna dan bangunan, serta beberapa dokumen pertanahan lainnya.
"Jadi, kasus ini ditafsir merugikan negara sebesar Rp 114 miliar," pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Polda Jatim membongkar kasus tukar guling tanah kas desa yang merugikan negara ratusan miliar.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News