Sebabkan Murid Meninggal, Pelatih Silat di Tulungagung Dijebloskan Penjara
Sabtu, 25 November 2023 – 23:47 WIB
"Tersangka tidak mempunyai lisensi pelatih," jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 760 Jo 80 ayat (1), (2) dan (3) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. (antara/mcr12/jpnn)
Pelatih silat di Tulungagung dijebloskan ke penjara setelah terbukti menyebabkan salah satu siswanya meninggal.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News