PPKM Darurat, Pemilik Warkop di Surabaya Terancam Dibui 4 Bulan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polisi menetapkan pemilik warung kopi (warkop) berinisial E sebagai tersangka kerusuhan saat patroli PPKM darurat di Jalan Bhineka Raya, Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (10/7) malam.
"Setelah dimintai keterangan, E ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Minggu (11/7).
Dia menceritakan kerusuhan berawal ketika petugas gabungan terdiri aparat Polsek Kenjeran, Koramil, dan kecamatan setempat melakukan patroli di kawasan tersebut.
Petugas menemukan warkop yang belum tutup kendati lewat jam malam. Pemilik pun dimintai KTP-nya untuk didata. Namun, tersangka tidak terima dengan penindakan itu.
"Pemilik warung melakukan provokasi sehingga mengundang banyak massa, hingga terjadilah perusakan mobil patroli milik Polsek Kenjeran," ujar dia.
Tak ada korban dari insiden tersebut. Namun Gatot menyesalkan masih ada masyarakat yang belum memahami tugas aparat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Tim gabungan dari Jatanras Polda Jatim serta Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pendalaman kasus dan segera menangkap tersangka lainnya," tutur Gatot.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menyatakan tersangka E dikenakan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman empat bulan pidana penjara.
Seorang pemilik warkop di Surabaya diamankan polisi bahkan terancam penjara empat bulan. Apa salahnya?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News