8 Orang Ditetapkan Tersangka Bentrokan di Gresik, Pentolan Suporter Jadi Aktor Utama
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita satu buah HP, batu berbagai macam jenis dan ukuran, serta beberapa potongan kayu.
“Untuk korbannya satu orang personel polisi dari Polres Gresik kompol AD dan sembilan personel Polda Jatim,” katanya.
Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP, yang berbunyi Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka diancam dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Tersangka juga disangkakan Pasal 160 KUHP barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan tindakan pidana dengan ancaman penjara enam tahun.
“Untuk kasus ini akan terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka,” pungkas Panji (mcr12/jpnn)
Delapan orang menjadi tersangka atas kasus bentrokan suporter dengan polisi, empat anak masih di bawah umur dan satu pentolan Ultras Gresik.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News