Kasus Pencabulan Gadis di Madiun, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Senin, 13 November 2023 – 20:02 WIB
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa smartphone dan beberapa pakaian. Pelaku diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," ucap AKBP Anton. (mcr23/jpnn)
Polisi tetapkan paman gadis di Madiun jadi tersangka pencabulan setelah kakek dan ayah korban tidak terbukti.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News