Kasus Pencabulan Gadis di Madiun, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka

Senin, 13 November 2023 – 20:02 WIB
Kasus Pencabulan Gadis di Madiun, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka - JPNN.com Jatim
Pria asal Kecamatan Geger Madiun berinsial NI (39) harus mempertanggung jawabkan perbuatanya usai mencabuli keponakannya sendiri yang masih di bawah umur berinisial AP (17). Foto: Dok Humas Polres Madiun

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa smartphone dan beberapa pakaian. Pelaku diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," ucap AKBP Anton. (mcr23/jpnn)

Polisi tetapkan paman gadis di Madiun jadi tersangka pencabulan setelah kakek dan ayah korban tidak terbukti.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News