Jangan Coba-Coba Palsukan Dokumen tuk Ajukan Kredit Bank, Nih Nasib 2 Pelakunya!
Minggu, 12 November 2023 – 09:39 WIB
Kapolres Wadi menjelaskan bahwa kedua tersangka telah ditahan dan terancam Pasal 263 Ayat 1 dan 2 dan 264 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan hukuman enam tahun penjara.
"Saya imbau masyarakat yang mengajukan kredit kepada perbankan harus sesuai dengan prosedur dan jangan sampai memalsukan dokumen karena hal itu merupakan tindak pidana," ujarnya. (antara/faz/jpnn)
Kedua wanita tersangka kredit fiktif dengan memalsukan dokumen pengajuan di bank Probolinggo kini dibui dan terancam maksimal enam tahun dipenjara.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News