Jangan Coba-Coba Palsukan Dokumen tuk Ajukan Kredit Bank, Nih Nasib 2 Pelakunya!

Minggu, 12 November 2023 – 09:39 WIB
Jangan Coba-Coba Palsukan Dokumen tuk Ajukan Kredit Bank, Nih Nasib 2 Pelakunya! - JPNN.com Jatim
Dua tersangka kasus kredit fiktif yang ditangkap Polres Kota Probolinggo (ANTARA/HO-Polres Probolinggo Kota)

Kapolres Wadi menjelaskan bahwa kedua tersangka telah ditahan dan terancam Pasal 263 Ayat 1 dan 2 dan 264 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan hukuman enam tahun penjara.

"Saya imbau masyarakat yang mengajukan kredit kepada perbankan harus sesuai dengan prosedur dan jangan sampai memalsukan dokumen karena hal itu merupakan tindak pidana," ujarnya. (antara/faz/jpnn)

Kedua wanita tersangka kredit fiktif dengan memalsukan dokumen pengajuan di bank Probolinggo kini dibui dan terancam maksimal enam tahun dipenjara.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News