Masuk Penjara 5 Kali, Pria di Surabaya Tak Kapok Jadi Jambret
Jumat, 10 November 2023 – 11:06 WIB
"Selain menangkap UF kami juga menyita motor sebagai sarana. Untuk uang hasil jualan perhiasan sudah habis dibagi dengan temannya dan untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya.
Saat diinterogasi, pelaku pernah masuk penjara sebanyak lima kali sejak 2006 dan terakhir 2020 karena kasus penjambretan. Dia ditangkap Polsek Pabean Cantikan dan Polrestabes Surabaya.
"Palaku menjual hasil curiannya seusai beraksi, dia dijerat Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Pria asal Surabaya lima kali masuk penjara lantaran menjambret, kini tertangkap untuk keenam kalinya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News