Belasan Orang di Malang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Tanah Kavling
Tanah yang dijual kepada korban masih dilunasi oleh pelaku dari pemilik tanah sebelumnya. Meskipun belum ada pelunasan, pelaku menjualnya melalui bagian pemasaran dan memasarkan tanah tersebut.
Setidaknya ada 12 pengaduan serupa terkait penipuan yang dilakukan oleh pelaku berinisial MM alias Umar tersebut. Nilai kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp40 juta hingga Rp1,5 miliar.
"Ada belasan pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban. Mereka telah membayar, tetapi tidak dapat menguasai tanah tersebut," ungkapnya.
Tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 154 jo Pasal 137 UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Malang mengembangkan kasus penipuan jual beli tanah kavling untuk mengetahui adanya korban atau pelaku lain,
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News