Pemilik Warkop Ditangkap Polisi Saat Edarkan Narkoba di Tempat Usahanya
Kamis, 09 November 2023 – 09:04 WIB
Namun, berkat kejelian timnya, modus yang digunakan MS dalam mengedarkan sabu-sabu tersebut dapat diketahui.
MS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pemiik warkop di Surabaya ditangkap polisi saat mengedarkan sabu-sabu di tempat usahanya melalui rokok elektrik atau vape.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News